Mendagri: 360 Daerah Bukan Terbidik, Tapi yang Disupervisi KPK agar Terhindar dari Korupsi
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan pemberitaan yang salah menafsirkan pernyataannya. Berita berjudul, " Ingat... 360 kabupaten/kota terbidik KPK, ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo," yang dimuat situs Antara Sumbar itu menurut Tjahjo salah memaknai ucapannya. "Beritanya salah Tafsir, kenapa ditulis terbidik," kata Tjahjo di Ambon, Maluku, Kamis (1/2).
Menurut Tjahjo, 360 daerah yang disebut terbidik dalam pemberitaan Antara Sumbar, bukan itu maksudnya. Portal berita itu salah menafsirkan pernyataannya. Kata dia, 360 daerah yang ia sebutkan adalah daerah yang disupervisi KPK agar terhindar dari praktek korupsi. Bukan daerah yang dibidik KPK. Jadi, wartawan yang menulis berita itu salah menafsirkan pernyataannya. Dan, kata dia, ia merasa perlu meluruskan itu, karena kesalahan tafsir berita bisa lain dimaknainya.
"360 daerah itu, adalah daerah yang di supervisi KPK dan Kemendagri agar terhindar dari praktek korupsi. Supervisi yang dilakukan terkait memahami area rawan korupsi dan penerapan e- planning agar terhindar dari korupsi, bukan Terbidik KPK. Saya kira ini perlu diluruskan," kata Tjahjo.
Seperti diketahui, portal berita Antara Sumbar memuat berita berjudul, " Ingat... 360 kabupaten/kota terbidik KPK, ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo." Judul berita itu berdasarkan pernyataan Mendagri saat memberi arahan pada acara Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I di Yogyakarta, Selasa kemarin. Dalam rapat Tjahjo memang sempat menyinggung soal pentingnya pemerintah daerah, memahami area rawan korupsi yang mencakup perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi serta pajak, perizinan, jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Area rawan korupsi itu yang jadi perhatian KPK dalam supervisinya kepada daerah.
Seperti diketahui, sejak tahun 2012, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah). Kegiatan Korsupgah dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemendagri. Korsupgah, fokusnya pada evaluasi pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 33 provinsi, serta sejumlah sektor yang menjadi perhatian. Pada 2015, Korsupgah misalnya memfokuskan diri pada tiga hal, yakni pengelolaan dana hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta kepentingan nasional, terutama bidang ketahanan pangan dan pendapatan.
Komisi anti rasuah sendiri berulang kali meminta agar daerah menindaklanjuti hasil Korsupgah dari tahun ke tahun. Dan, untuk tahun ini, fokus Korsupgah diperluas. Daerah yang masuk dalam kegiatan Korsupgah, nantinya akan diminta meneken komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala daerah bersangkutan dengan pimpinan KPK.
Dan, terkait itu, Menteri Tjahjo juga sering mengungkapkan tentang daerah yang masuk dalam kegiatan Korsupgah KPK atau daerah yang disupervisi komisi anti rasuah. Kata dia, Korsupgah adalah upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah. Untuk tahun ini, ada 360 daerah yang disupervisi KPK lewat kegiatan Korsupgah. " Jadi bukan daerah yang dibidik KPK. Tapi daerah yang disupervisi melalui kegiatan Korsupgah," katanya.(p/ab)